Hari ini, tidak sengaja saya baca berita di Koran lokal Jogja (Kedaulatan Rakyat – maaf bukan iklan) kalau saat ini sedang dibahas UU Perlindungan Pasien di DPR RI yang salah satunya membahas tentang penghapusan kelas perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Katanya, dana rumah sakit berasal dari uang rakyat sehingga tak berhak membedakan warga negara. “RSUD tak boleh ada klas. UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 telah jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada koma yang miskin saja”, begitu kata Ketua Komisi X DPR RI dr Ribka Tjiptaning. Buat yang tidak percaya, silahkan lihat sendiri yah, atau bisa telepon saya untuk kebenaran materinya. Mudah-mudahan saya ada kesempatan untuk scan berita aslinya, dan bisa saya upload disini.
Sebuah keputusan yang berani menurut saya sekaligus sedikit aneh, apalagi yang mengungkapkan seorang dokter, lain waktu akan saya coba mencari profil beliau ini yang -denger-denger- dulu pernah sering mendapat masalah karena tersangkut G30S PKI. Secara idealita, saya sangat setuju dengan ide ini. Seperti juga judul blog ini “Sehat Untuk Semua”. Akan tetapi menurut pengamatan saya, akan sangat sulit diterapkan. Atau kalaupun sudah terlanjur ditetapkan, dan tidak ada pihak-pihak yang mengajukan “judicial review“, RSUD dan pemerintah daerah akan terjebak dalam permasalahan baru lagi. Menurut saya malah ini merupakan sebuah aturan yang terburu-buru dan kurang rasional. Saya jadi penasaran apa yang melatarbelakangi munculnya penghapusan ini? Jadi pengen berburuk sangka nih…
Tentunya beberapa dari kita masih ingat ketidak mampuan pemerintah (dan PT Askes) membayar hutang kepada rumah sakit sebesar sekian triliun itu. Bagaimana mungkin pemerintah mampu mencukupi kebutuhan pembiayaan rumah sakit yang sedemikian besar untuk memberi pelayanan pada kelas yang sama bagi masyarakat, sedangkan membayar hutang yang terdahulu saja terbukti demikian sulit. Industri rumah sakit merupakan industri padat modal dan padat karya, kalau pemerintah sudah mampu mencukupi kebutuhan industri rumah sakit ini, menurut saya, barulah kita berbicara bagaimana membebaskan masyarakat miskin dari kewajiban membayar di rumah sakit. Beberapa terobosan pemerintah dalam mensiasati kemandirian rumah sakit, seperti saat ini menerapkan sistem Badan Layanan Umum (BLU) dan di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), justru agar rumah sakit bisa lebh mandiri dalam pengelolaan keuangan dan pemerintah daerah terbantu dalam melakukan efisiensi pembiayaan rumah sakit. Nah! pelaksanaan BLU saja belum 100 % bisa diterapkan dan berhasil baik, sekarang malah mulai ada upaya untuk menghapus klas perawatan.
Sulitnya RSUD dalam menutup pengeluaran nya tercermin dari biaya per pelayanan (unit cost) yang telah dihitung oleh rumah sakit tersebut. Sejauh ini sepengetahuan saya, belum pernah ada RSUD yang unit cost-nya di bawah tarif pelayanan seperti yang di-perda-kan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik RSUD. Itu artinya, dengan sistem seperti saat ini ketika pasien diminta membayar sisa biaya setelah dipotong subsidi pemerintah (dalam berbagai bentuk), pemerintah daerah masih harus selalu memberikan subsidinya. Dari sisi RSUD pun, pendapatan dari pelayanan klas perawatan di atas klas III merupakan tambahan pendapatan untuk meningkatkan kemampuan RSUD dalam menjalankan roda organisasinya. Apabila seluruh pasien dirawat dalam klas perawatan yang sama, saya bisa membayangkan semakin besar subsidi yang diberikan kepada RSUD. Pertanyaan besar pertama yang muncul dibenak saya, apakah pemerintah kita mampu?
Hal lain yang terlintas di benak saya, apakah sistem yang berhubungan dengan jaminan kesehatan masyarakat miskin saat ini sudah teruji dengan baik? Apakah tidak pernah salah sasaran? Ketika mengacu kepada subsidi BBM yang akhirnya dikurangi akibat banyak subsidi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang harusnya tidak menerima subsidi, menurut saya sistem yang digunakan sekarang dalam memberikan subsidi bidang kesehatan bagi masyarakat miskin masih perlu dicermati kembali. Keraguan saya terhadap penghapusan klas perawatan di RSUD salah satunya adalah ketakutan kalau justru fasilitas ini dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak mendapat subsidi. Sehingga pertanyaan besar kedua yang muncul dibenak saya, bagaimana pemerintah menjamin penghapusan klas perawatan tidak akan salah sasaran?
Menurut saya – ini bisa benar dan bisa juga salah – penghapusan klas perawatan di RSUD hanya bisa dilakukan sebatas tindakan medik saja, artinya misalnya biaya operasi kecil untuk seluruh pasien sama, tidak dibedakan klas I, II, atau III. Akan tetapi penghapusan klas ini akan sangat susah dilakukan pada pelayanan rawat inap, karena dengan membuat seluruh pelayanan menjadi kelas III atau bahkan kelas I semua, efek domino yang bakal merugikan RSUD serta pemerintah daerah akan semakin banyak. Bayangkan saja, seandainya dijadikan kelas III semua, pasien yang merasa mampu bayar akan lari ke rumah sakit swasta, akibatnya pemasukan RSUD menjadi semakin kecil, operasional RSUD terbengkalai, tenaga medis putar haluan dan hijrah ke rumah sakit swasta yang memberikan pendapatan lebih besar. Kemudian apabila menjadi kelas I semua, berapa besar investasi dan subsidi pemerintah yang harus diberikan?Jadi, apakah tetap harus disamakan kelasnya? dengan resiko rumah sakit pemerintah akan berubah imej menjadi rumah sakit orang miskin sehingga akan sangat sulit bersaing dengan rumah sakit swasta yang bisa dengan mudah melakukan inovasi pelayanan karena pendapatannya menjadi semakin meningkat. Mari kita tunggu saja hasil pembahasan komisi IX DPR RI tentang UU Perlindungan Pasien. Mudah-mudahan bapak-ibu anggota dewan yang terhormat itu tidak hanya mencari sensasi dengan mengeluarkan UU tersebut tetapi lebih menggunakan hati nurani untuk masyarakat dan bangsa ini.




Mas Yudi
Memang betul sehat untuk semua … tetapi prinsip keadilan adalah adil tidak berarti sama, justru adil adalah berdasar kebutuhan .. orang mampu disiapkan pelayanan dengan berbagai pilihan karena mereka mampu membayar (biaya tidak usah dipikirkan pemerintah)…
Nah orang miskin diberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dalam bentuk pelayanan yang sudah di siapkan oleh RS (selaku pemberi pelayanan) sesuai standar, biaya yang harus dipikirkan oleh pemerintah….
Kalau kelas perawatan di hapus ya ….trus semua disamakan … wah salah tafsir tuh mas..
Oke
Salam
Eki
Tambahan … orang miskin biasa dengan kipas angin dan ruang bersama dengan orang lain di kasih ruang VIP justru malah tidak cepat sehat …
Justru di beri sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
Salam
@Mas Eki
Sepakat Mas! Saya juga tidak habis pikir dengan pemikiran seperti itu. Kalau penghapusan kelas perawatan benar-benar dilakukan, menurut saya jelas akan semakin bikin ruwet pengelolaan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tapi -ngomong-ngomong- sampai sekarang kok belum ada kabar kelanjutannya ya Mas?
Salam,
Yuddi
[...] tertarik untuk berbagi sedikit yang saya tau karena komentar dari Mas Eki di tulisan saya tentang Penghapusan Klas Perawatan di Rumah Sakit, yaitu tentang biaya pelayanan di Rumah Sakit. Terus terang sampai sekarang saya masih belum bisa [...]